Senin, 03 Oktober 2016

Besaran Denda Tilang dan Bagaimana Prosesnya?

banyak orang yang belum mengetahui berapa biaya denda tilang jika terkena razia, dalam artikel ini saya menulis tentang denda tilang SIM C (motor).

A. Berapakah denda tilang jika terkena RAZIA yang diadakan POLISI???
kisaran rupiah yang harus dibayarkan ketika kita sudah mendapat surat merah (surat ajaib polisi) bermacam-macam tergantung dari pasal yang dikenakan. seperti contoh pada gambar dibawah ini :


pasal yang dikenakan dalam artikel ini merupakan pasal 287, dimana melanggar rambu-rambu lalu-lintas bunyi pasal tersebut.

denda untuk setiap pasal (bukan pasal berlapis) di kisaran Rp. 70.000 - 100.000 rupiah, tergantung dari beratnya pelanggaran yang kita lakukan.

denda untuk pasal berlapis, misalnya ada 2 pasal yang kita langgar (contoh tidak memakai helm dan tidak mempunyai sim dikenakan pasal berlapis) bisa saja biaya denda tilang kisaran Rp. 90.000 - Rp. 120.000.

B. Bagaimana kah alur proses untuk membayar denda tilang?

1. pertama-tama kita membawa surat tilang (merah) ke pengadilan negeri pada tanggal persidangan, jadwal
    persidangan untuk denda tilang mobil/motor biasanya di setiap hari jumat.
2. selanjutnya silahkan ambil no antrian untuk mendaftar di loket sidang.
3. sesudah mendaftar di loket, kita disuruh menunggu sidang yang dilangsungkan secara kolektif
    (berbarengan dengan terdakwa pelanggar lalu lintas lainnya) kisaran waktu dari menunggu masuk keruang
    sidang dan selesai sidang sangatlah lama, bisa-bisa 2 jam, tetapi hal ini tergantung dari seberapa
    banyaknya terdakwa pelanggar lalu-lintas.
4. sesudah masuk ruang sidang, kita sebagai terdakwa pelanggar lalu lintas nanti mengikuti tata - tertib
    persidangan, seperti penghormatan kepada hakim dan lain-lain, di persidangan juga pasal yang dilanggar
    akan dibacakan oleh hakim,.
5. sesudah persidangan kita kembali keloket untuk membayar denda tilang tersebut, denda tilang sudah saya
    sampaikan di artikel atas. pembayaran bisa melalui transfer Bank ataupun bayar cash di loket.
6. bukti transfer tersebut akan menjadi bukti bahwa kita telah membayar kewajiban, lalu serahkan kembali
    ke loket dan akhirnya kita bisa mendapatkan sim atau stnk kita kembali.

begitulah sekelumit memperoleh SIM atau STNK kita kembali di balik persidangan. kisaran waktu antara 1-4 jam tergantung banyaknya terdakwa.

C. Membayar denda tilang lewat pengadilan ternyata tidak seribet itu loh!

banyak orang beranggapan bahwa membayar denda tilang di pengadilan ternyata rumit dan memakan banyak waktu, hal tersebut memang benar adanya, apalagi ditambah banyaknya calo yang mengantri, bahkan sebelum masuk gerbang pengadilan pun calo sudah banyak menawarkan jasanya. ckckckc (geleng-geleng kepala)

kalau tidak ingin seribet itu? saya ada hacklife-nya! :)

 Pada dasarnya polisi tidak berhak untuk untuk menahan-nahan SIM dan STNK kita terlalu lama, semuanya barang bukti tersebut harus diproses di pengadilan maupun kejari. tanggal sidang yang tertera pada surat tilang itu tanggal sidang yang akan diadakan pengadilan negeri, tetapi bagaimana kita jika tidak bisa menghadiri sidang pada jadwal yang telah ditentukan? solusinya mudah kok, kita bisa mengirim wakil ataupun kita bisa bayar denda tilang melalui kejari (kejaksaan Negeri), saya sarankan lewat Kejaksaan Negeri saja, untuk dapat membayar denda tilang di kejari harus lewat dari jadwal sidang, jika tanggal sidang jatuh pada tanggal 1, silahkan datang ke Kejari di tanggal 2 nya. karena di kejaksaaan negeri biasanya sepi, jadi kita tidak dipermasalahkan lagi oleh waktu, apalagi di Kejari tidak adanya persidangan, di Kejari sudah ditetapkan denda yang haru kita bayar, : berikut tahapannya :

1. mendaftar di loket
2. ambil formulir dan isi formulir tersebut dan bayar denda tilang yang sudah tertera melalui bank ataupun
    cash.
3. serahkan bukti transfer kepada loket, dan tidak lama menunggu sekitar 5 menit (jika keadaan sepi) maka
    sim ataupun stnk kita sudah kembali. MUDAH KAN???

So kenapa harus takut menghadapi persidangan, kayak jessica tu yang sudah 30an kali sidang biasa ajha. heheheh intermezzo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar