Rabu, 16 Agustus 2017

SERTIFIKAT SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja)


Sertifikat SMK3 adalah Sertifikat yang banyak dicari oleh perusahaan-perusahaan terutama perusahaan Konstruksi ataupun perusahaan lainnya yang membutuhkan pengakuan bahwa sudah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012. Sertifikat SMK3 ini berasal dari KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
Sertifikat SMK3 ini juga yang dapat mengurangi penilaian dalam hal tender bahkan dapat menggagalkan bagi Kontraktor ataupun Supplier dalam mendapatkan proyek dari Pemerintah ataupun Swasta terutama perusahaan Pertambangan.
Didalam Pasal 5 ayat 2 PP No.50 th 2012 ini secara umum berisikan : Bagi perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/buruh lebih dari 100 orang atau kurang dari 100 orang dengan potensi bahaya tinggi WAJIB menerapkan SMK3 dengan dibuktikan dari Sertifikat SMK3. Yang dimaksud dengan Perusahaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi yaitu Perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan , minyak dan gas bumi.
Sertifikat SMK3 adalah bukti pengakuan tingkat pemenuhan penerapan peraturan perundangan SMK3. Proses sertifikasi SMK3 suatu perusahaan dilakukan oleh Lembaga Audit Independen melalui proses audit SMK3.
Salah satu Lembaga Audit SMK3 yang telah ditunjuk Resmi oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI yaitu Lembaga Audit SMK3 PT. ALKON INDO SEJAHTERA :
Berikut uraian Proses Audit SMK3 sampai didapat Sertifikat SMK3
1. Perusahaan mengajukan surat permohonan audit SMK3 kepada Dirjen pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI (Jika sudah siap untuk di lakukan audit SMK3) Jl.Jend.Gatot subroto No.51 Jakarta.
  • Surat di Cc (tembusan) kepada Disnaker setempat tempat perusahaan berlokasi.
  • Surat juga di Cc (tembusan) kepada Lembaga Audit SMK3 PT. ALKON INDO SEJAHTERA
2. PT. ALKON akan memberikan surat jawaban mengenai penjadwalan pelaksanaan audit SMK3 sebagai dasar jawaban atas permintaan dari perusahaan.
3. Perusahaan yang mengajukan SMK3 diharuskan sudah menerapan SMK3 Minimal 3 bulan dan diharuskan juga telah memiliki dokumen sistem manajemen K3 meliputi
  • Pedoman K3 (Manual SMK3), Prosedur, lnstruksi Kerja, Formulir.
  • Jika perusahaan telah menerapkan OHSAS 18001:2007, perusahaan hanya menambahkan Matrik Integrasi Sistem Manajemen antara OHSAS dan PP No. 50 Tahun 2012, karena pada OHSAS 18001:2007 memiliki kesamaan 90% dengan PP No. 50 Tahun 2012
  • Menambahkan referensi PP No. 50 Tahun 2012 pada semua dokumen/prosedur
  • Pemenuhan aspek legal spt : Pembentukan P2K3 yang disahkan Disnaker setempat, Ahli K3, Petugas P3K, Petugas Peran Kebakaran, Pemeriksaan Kesehatan, Pengukuran Lingkungan Kerja, Sertifikasi alat produksi (SIA) & Sertifikasi Operator (SIO), ldentifikasi Bahaya, Penilaian & Pengendalian Risiko, Audit lnternal SMK3 (jika penerapan dengan 166 Kriteria), Rapat Tinjauan Manajemen,
4. Jika dalam Final Audit SMK3 ditemukan Ketidaksesuaian (Temuan) berupa FATALITY ataupun MAJOR perusahaan sudah dinyatakan TIDAK LULUS atau GUGUR dan uang yang sudah disetorkan ke Lembaga Audit SMK3 Independen dinyatakan hangus.
5. Penerbitan sertifikat dilakukan oleh Kementrian Ketenagakerjaan Rl untuk masa berlaku 3 tahun. Peran PT.ALKON hanya mengeluarkan laporan hasil audit SMK3, dan memberikan rekomendasi tingkat pencapaian penerapan SMK3 perusahaan.
Peran Konsultan dalam membantu Sertifikasi SMK3 Perusahaan :
  1. Consulting and Training adalah mitra kerja dari PT. ALKON untuk membantu perusahaan dalam mendapatkan Sertifikat SMK3 (yg melakukan Audit SMK3 adalah tim Auditor PT. ALKON bukan tim Konsultan)
  2. Konsultan dapat membantu mempercepat proses Audit SMK3 sampai didapatkannya Sertifikat ASLI melalui proses konsultansi dan training.
  3. Konsultan dapat memberikan bantuan konsultansi, sehingga perusahaan mendapatkan Bendera Emas dg hasil yang memuaskan
  4. Konsultan memberikan jaminan LULUS kepada perusahaan (dg catatan perusahaan mempunyai Komitmen, Komunikasi dan Kerjasama yg baik dalam penerapan K3 diperusahaannya)
Fasilitas Konsultansi dan Training yang diberikan Konsultan secara umum berupa :
  1. Pengurusan Sertifikat SMK3, jadi perusahaan tidak perlu mengeluarkan biaya untuk membayar Lembaga Audit ALKON, Tim Auditor ALKON termasuk pengurusan ke Kemenaker RI
  2. Training Awareness SMK3 PP 50 Th.2012
  3. Training dokumentasi dan implementasi SMK3 perusahaan
  4. Training Auditor Internal SMK3 perusahaan
  5. Training Tanggap Darurat, berupa pelatihan APAR & Simulasi Kebakaran
  6. Training P3K (First Aid at Workplace)
  7. Konsultansi  cara pembuatan Kebijakan & Sasaran K3 tiap unit kerja
  8. Konsultansi Pembuatan Manual, Prosedur, Instruksi Kerja dan Formulir Kerja terkait penerapa K3 diperusahaan
  9. Pre Audit SMK3 selama 2 hari oleh Auditor Bersertifikat, berupa Simulasi terhadap Final Audit SMK3, untuk mengetahui prosentasie (%) Pemenuhan Kriteria Audit sehingga dapat diketahui Tingkat Penerapan yang dicapai EMAS atau PERAK, salahsatunya melalui Ceklist Pemeriksaan Pemenuhan Dokumen Perusahaan.
Kesemuanya di atas dapat kita kerjakan dalam waktu 1 – 6 bulan tergantung dari permintaan perusahaan dan komitmen perusahaan dalam menjalankan K3.
INVESTASI PROGRAM SERTIFIKASI SMK3 :
Investasi yang dikeluarkan perusahaan untuk mengikuti program ini dapat menghubungi kami langsung Telp/WA : 08121973884 atau midiatamaplm3@gmail.com bisa juga kunjungi situs perusahaan konsultan www.midiatama.co.id
Selain itu manfaat lain mengikuti program ini :
  1. Peserta Training yang sudah mengikuti pelatihan-pelatihan diatas akan mendapat Sertifikat Pelatihan.
  2. Jumlah pertemuan s.d 15x dan bisa lebih jika dibutuhkan tanpa dipungut biaya tambahan
  3. Perusahaan terima beres dalam hal pembuatan Dokumen Manual, Prosedur, Instruksi kerja dan Formulir SMK3, jadi tidak direpotkan
  4. Jika perusahaan sudah menerapkan OHSAS 18001, ISO 9001 ataupun sistem manajemen lainnya, dokumen-dokumen SMK3 dapat di integrasikan dg yang telah ada tsb.
  5. Harga diatas masih dimungkinkan dapat dilakukan NEGOSIASI.
  6. Instruktur ataupun konsultan adalah Personil yang telah bersertifikat dari Kemenaker dan mempunyai jam terbang tinggi dalam hal Sertifikasi SMK3 perusahaan.
Daftar List Klien Kami yang meminta Proses Konsultansi, Pelatihan dan Sertifikasi SMK3 PP No.50 2012 Pada Tahun 2013-2017 (Update Juni 2017)
Tahun 2013
  1. PT. Conbloc Infratecno
  2. PT. Pembangunan Sarana Perkasa
Tahun 2014
  1. PT. Hutama Karya
  2. PT. Kembar Abadi Prima, Bandung
  3. PDAM Kota Balikpapan
  4. PT. Sanvick, Papua
Tahun 2015
  1. PT. Samafitro
  2. PT. Segara Mukti Abadi
  3. PT. Budi Bakti Prima
  4. PT. Asfri Putralora
  5. PT. Lagagenis Insuko
  6. PT. Parama Matra Widya
  7. PT. Inti Dinamika Logitama
  8. PT. Surya Bakti Group
  9. PT. Armitindo Multitrans Nusantara, Surabaya
  10. PT. Morasait Elibujaya
  11. PT. Citasa Nusantara Indonesia
  12. PT. Cipta Bening Dewata
  13. PT. Gentayu Cakra Wibowo
  14. PT. Asgaria Utama
  15. PT. Tekno Multi Jaya
  16. PT. Tekno Multi Eravator
Tahun 2016
  1. PT. Bumikarsa
  2. PT. Citramasjaya Teknikmandiri
  3. PT. Sarijati Adhitama
  4. PT. Sumber Mitra Jaya
  5. PT. Binamitra Indosejahtera
  6. PT. Multi Bintang Indonesia (Pabrik Bir Bintang, Guiness)
  7. PT. Cipta Bening Dewata
  8. PT. Sasramas Estetika
  9. PT. Dwipa Konektra
  10. PT. Control System Arena Paranusa, Jakarta
  11. PT. LAPI Ganesha Consulting, Bandung
  12. PT. Rembiga Indah, Medan
  13. PT. Cipta Rimba Semesta, Medan
  14. PT. Mushadiq Gemilang, Medan
  15. PT. Mustika Lestari Jaya, Jakarta
  16. PT. Indo Sarana Usaha
  17. PT. Arus Jaya
  18. PT. Eka Ratu
  19. PT. Gusar Tiga Putra
  20. PT. Alqimar Jaya Papua
  21. PT. Alda Karya Sejahtera
Tahun 2017
  1. PT. CogindoDaya Bersama (1 Kantor Pusat & 3 Area Pembangkit Listrik : Ulumbu, Batakan, Sanggau )
  2. PT. Kembar Abadi Prima (Re-Sertifikasi)
  3. PT. Hutama Karya (Re-Sertifikasi)
  4. PT. Kemang Bangun Persada (Re-Sertifikasi)
  5. PDAM Kota Balikpapan (Re-Sertifikasi)
  6. PT. Tonggak Ampuh (4 Pabrik Tiang Listrik : Baturaja, Malang, Yogyakarta, & Gunung Putri)
  7. PT. Sakti Mandiri Perkasa
  8. PT. Melcoinda (Pabrik KWH Meter)
  9. PT. Toton Cipta Abadi
  10. PT. Prisma Cipta Abadi
  11. PT. Feberco
  12. PT. Lematang Sentana
  13. PT. Sarwagata Manunggal
  14. PT. Satria Martanindo Kargo
  15. PT. Karyasembada Ciptamandiri
Untuk lebih memberikan kepercayaan Bpk/Ibu kami mempunyai Surat Keterangan Pengalaman Kerja untuk Semua Klien kami di atas, Silahkan hubungi Tim Representative Kami atau Direct Call ke Admin (Tama) Telp/WA : 08121973884 atau email midiatamaplm3@gmail.com
Khusus untuk Perusahaan Kontraktor konstruksi kami dapat membantu paling cepat 3 minggu – 1 bulan bisa keluar SK Lulus Audit SMK3 yang dapat digunakan untuk TENDER.
Contact Person :
Agung Setiawan, S.TP
08121973884
www.midiatama.co.id

Senin, 03 Oktober 2016

Besaran Denda Tilang dan Bagaimana Prosesnya?

banyak orang yang belum mengetahui berapa biaya denda tilang jika terkena razia, dalam artikel ini saya menulis tentang denda tilang SIM C (motor).

A. Berapakah denda tilang jika terkena RAZIA yang diadakan POLISI???
kisaran rupiah yang harus dibayarkan ketika kita sudah mendapat surat merah (surat ajaib polisi) bermacam-macam tergantung dari pasal yang dikenakan. seperti contoh pada gambar dibawah ini :


pasal yang dikenakan dalam artikel ini merupakan pasal 287, dimana melanggar rambu-rambu lalu-lintas bunyi pasal tersebut.

denda untuk setiap pasal (bukan pasal berlapis) di kisaran Rp. 70.000 - 100.000 rupiah, tergantung dari beratnya pelanggaran yang kita lakukan.

denda untuk pasal berlapis, misalnya ada 2 pasal yang kita langgar (contoh tidak memakai helm dan tidak mempunyai sim dikenakan pasal berlapis) bisa saja biaya denda tilang kisaran Rp. 90.000 - Rp. 120.000.

B. Bagaimana kah alur proses untuk membayar denda tilang?

1. pertama-tama kita membawa surat tilang (merah) ke pengadilan negeri pada tanggal persidangan, jadwal
    persidangan untuk denda tilang mobil/motor biasanya di setiap hari jumat.
2. selanjutnya silahkan ambil no antrian untuk mendaftar di loket sidang.
3. sesudah mendaftar di loket, kita disuruh menunggu sidang yang dilangsungkan secara kolektif
    (berbarengan dengan terdakwa pelanggar lalu lintas lainnya) kisaran waktu dari menunggu masuk keruang
    sidang dan selesai sidang sangatlah lama, bisa-bisa 2 jam, tetapi hal ini tergantung dari seberapa
    banyaknya terdakwa pelanggar lalu-lintas.
4. sesudah masuk ruang sidang, kita sebagai terdakwa pelanggar lalu lintas nanti mengikuti tata - tertib
    persidangan, seperti penghormatan kepada hakim dan lain-lain, di persidangan juga pasal yang dilanggar
    akan dibacakan oleh hakim,.
5. sesudah persidangan kita kembali keloket untuk membayar denda tilang tersebut, denda tilang sudah saya
    sampaikan di artikel atas. pembayaran bisa melalui transfer Bank ataupun bayar cash di loket.
6. bukti transfer tersebut akan menjadi bukti bahwa kita telah membayar kewajiban, lalu serahkan kembali
    ke loket dan akhirnya kita bisa mendapatkan sim atau stnk kita kembali.

begitulah sekelumit memperoleh SIM atau STNK kita kembali di balik persidangan. kisaran waktu antara 1-4 jam tergantung banyaknya terdakwa.

C. Membayar denda tilang lewat pengadilan ternyata tidak seribet itu loh!

banyak orang beranggapan bahwa membayar denda tilang di pengadilan ternyata rumit dan memakan banyak waktu, hal tersebut memang benar adanya, apalagi ditambah banyaknya calo yang mengantri, bahkan sebelum masuk gerbang pengadilan pun calo sudah banyak menawarkan jasanya. ckckckc (geleng-geleng kepala)

kalau tidak ingin seribet itu? saya ada hacklife-nya! :)

 Pada dasarnya polisi tidak berhak untuk untuk menahan-nahan SIM dan STNK kita terlalu lama, semuanya barang bukti tersebut harus diproses di pengadilan maupun kejari. tanggal sidang yang tertera pada surat tilang itu tanggal sidang yang akan diadakan pengadilan negeri, tetapi bagaimana kita jika tidak bisa menghadiri sidang pada jadwal yang telah ditentukan? solusinya mudah kok, kita bisa mengirim wakil ataupun kita bisa bayar denda tilang melalui kejari (kejaksaan Negeri), saya sarankan lewat Kejaksaan Negeri saja, untuk dapat membayar denda tilang di kejari harus lewat dari jadwal sidang, jika tanggal sidang jatuh pada tanggal 1, silahkan datang ke Kejari di tanggal 2 nya. karena di kejaksaaan negeri biasanya sepi, jadi kita tidak dipermasalahkan lagi oleh waktu, apalagi di Kejari tidak adanya persidangan, di Kejari sudah ditetapkan denda yang haru kita bayar, : berikut tahapannya :

1. mendaftar di loket
2. ambil formulir dan isi formulir tersebut dan bayar denda tilang yang sudah tertera melalui bank ataupun
    cash.
3. serahkan bukti transfer kepada loket, dan tidak lama menunggu sekitar 5 menit (jika keadaan sepi) maka
    sim ataupun stnk kita sudah kembali. MUDAH KAN???

So kenapa harus takut menghadapi persidangan, kayak jessica tu yang sudah 30an kali sidang biasa ajha. heheheh intermezzo.

Senin, 05 September 2016

BUKU K3

 Buku Himpunan Peraturan Perundang-undangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (BUKU K3)
 Terbaru 2016.


        Buku K3 terbaru hadir dengan sampul baru yang lebih kreatif, dihiasi dengan warna utama biru dan lebih banyak gambar warna didepan sampulnya, perbedaan dengan buku k3 lama (2015) tidak terlalu signifikan. buku k3 terbaru sekarang dengan jumlah halaman 1255. lumayan tebal untuk mengganjal Mobil mogok. hehehe... (intermezzo).

Contact Person Pemesanan : Agung Setiawan
No Telp/WA : 08121973884 / 087795464441
 atau bisa lewat situs :
www.midiatama.co.id / www.qhsepromotions.com
alamat jakarta barat, meruya utara, jalan siantar, camden house, belakang carrefour expres.

APA ITU AHLI K3 UMUM?

ahli k3 umum merupakan tenaga teknis yang berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya undang-undang ini.


pengertian ahli k3 umum menurut Undang-undang 1 tahun 1970 tentang keselamatan Kerja



Training Ahli K3 Umum Penyelenggara PT. MIDIATAMA


*PROMO BUKU K3
 
dapatkan harga promo buku himpunan peraturan perundangan K3 terbaru.
Hanya Rp. 300.000
Contact person pemesanan : Agung Setiawan
no Telp : 08121973884


PT. MIDIATAMA

Selasa, 30 Agustus 2016

Arti Warna Helm! di sebuah proyek/pabrik



Arti Warna Helm di dalam sebuah pabrik ataupun proyek :

1. Helm putih adalah menunjukan simbol bahwa seseorang tersebut adalah atasan ataupun orang penting.

2. Helm Biru adalah helm yang biasanya dipakai supervisor ataupun teknisi listrik, dan pengawas sementara.

3. Helm Kuning adalah helm safety yang biasanya dipakai oleh sub kontraktor atau pekerja, bukan pekerja dari owner melainkan pekerja dari sub kontraktornya.

4. Helm Hijau adalah helm yang biasanya digunakan oleh pengawas lingkungan, ISO yang terkait adalah ISO 14001 mengenai Sistem manajemen Lingkungan, dan untuk program pemerintah indonesia mengenai lingkungan adalah PROPER.

5. Helm Pink adalah helm yang biasanya dipakai oleh tenaga kerja baru atau tenaga kerja magang, maupun mahasiswa magang.

6. Helm Orange adalah helm yang biasanya dipakai oleh tamu perusahaan biasanya tamu penting (contohnya manajer, mandor, tamu penting perusahaan, ataupun pejabat setempat).

7. Helm Merah adalah helm yang biasanya dipakai oleh safety officer yang bertanggung jawab memeriksa sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti terganggunya proses produksi, kerusakan alat, bahkan jatuhnya korban jiwa.

sebagai seorang safety (orang yang bertanggung jawab atas keselamatandan kesehatan tenaga kerja) kompeten adalah hal mutlak yang harus dimiliki, kompeten terdiri dari Skill, Attitudge, dan Knowledge.

apakah itu attitudge, knowledge, dan skill?

- attitudge adalah sifat atau kepribadian seseorang
- knowledge adalah pengetahuan seseorang, biasanya didasari oleh ilmu formal yang didapat oleh pendidikan formal, sedangkan
- skill adalah kemampuan seseorang yang didapat oleh pengalaman, try and false, maupun training. untuk kemampuan skill biasanya dibuktikan oleh sertifikat training, pengalaman kerja, penghargaan, dll.

untuk training yang cocok bagi safety officer (biasanya divisi HSE -Health Safety and Environment) adalah training ahli keselamatan dan kesehatan kerja umum yang tersertifikasi KEMNAKER RI, tetapi untuk lebih spesifik oleh Pertambangan bisa melalui training ahli k3 pertambangan oleh kementerian ESDM.

contact person : Agung Setiawan
No. Telp. : 08121973884
BBM : 5CD487E2

www.midiatama.co.id

Senin, 29 Agustus 2016

7 Prinsip Penerapan HACCP (ISO 22000)


Sistem HACCP terdiri dari tujuh prinsip, yaitu :
  1. Melakukan analisis bahaya: segala macam aspek pada mata rantai produksi pangan yang dapat menyebabkan masalah keamanan pangan harus dianalisis. Bahaya yang dapat ditimbulkan adalah keberadaan pencemar (kontaminan) biologis, kimiawi, atau fisik bahan pangan. Selain itu, bahaya lain mencakup pertumbuhan mikrorganisme atau perubahan kimiawi yang tidak dikehendaki selama proses produksi, dan terjadinya kontaminasi silang pada produk antara, produk jadi, atau lingkungan produksi.
  2. Menentukan Titik Pengendalian Kritis (Critical Control Point, CCP): suatu titik, tahap, atau prosedur dimana bahaya yang berhubungan dengan pangan dapat dicegah, dieliminasi, atau dikurangi hingga ke titik yang dapat diterima (diperbolehkan atau titik aman). Terdapat dua titik pengendalian kritis yaitu Titik Pengendalian Kritis 1 sebagai titik dimana bahaya dapat dihilangkan, dan Titik Pengendalian Kritis 2 dimana bahaya dapat dikurangi.
  3. Menentukan batas kritis: kriteria yang memisahkan sesuatu yang bisa diterima dengan yang tidak bisa diterima. Pada setiap titik pengendalian kritis, harus dibuat batas kritis dan kemudian dilakukan validasi. Kriteria yang umum digunakan dalam menentukan batas kritis HACCP pangan adalah suhu, pH, waktu, tingkat kelembaban, Aw, ketersediaan klorin dan parameter fisik seperti tampilan visual dan tekstur.
  4. Membuat suatu sistem pemantauan (monitoring) CCP: suatu sistem pemantauan (observasi) urutan, operasi, dan pengukuran selama terjadi aliran makanan. Hal ini termasuk sistem pelacakan operasi dan penentuan kontrol mana yang mengalami perubahan ketika terjadi penyimpangan. Biasanya, pemantauan harus menggunakan catatan tertulis.
  5. Melakukan tindakan korektif apabila pemantauan mengindikasikan adanya CCP yang tidak berada di bawah kontrol. Tindakan korektif spesifik yang diberlakukan pada setiap CCP dalam sistem HACCP untuk menangani penyimpangan yang terjadi. Tindakan korektif tersebut harus mampu mengendalikan membawa CCP kembali dibawah kendali dan hal ini termasuk pembuangan produk yang mengalami penyimpangan secara tepat.
  6. Menetapkan prosedur verifikasi untuk mengkonfirmasi bahwa sistem HACCP bekerja secara efektif. Prosedur verifikasi yang dilakukan dapat mencakup peninjauan terhadap sistem HACCP dan catatannya, peninjauan terhadap penyimpangan dan pengaturan produk, konfirmasi CCP yang berada dalam pengendalian, serta melakukan pemeriksaan (audit) metode, prosedur, dan uji. Setelah itu, prosedur verifikasi dilanjutkan dengan pengambilan sampel secara acak dan menganalisanya. Prosedur verifikasi diakhiri dengan validasi sistem untuk memastikan sistem sudah memenuhi semua persyaratan Codex dan memperbaharui sistem apabila terdapat perubahan di tahap proses atau bahan yang digunakan dalam proses produksi.
  7. Melakukan dokumentasi terhadap seluruh prosedur dan catatan yang berhubungan dengan prinsip dan aplikasinya. Beberapa contoh catatan dan dokumentasi dalam sistem HACCP adalah analisis bahaya, penetapan CCP, penetapan batas kritis, aktivitas pemantauan CCP, serta penyimpangan dan tindakan korektif yang berhubungan.

Jika Menginginkan tabel HACCP (ISO 22000) bisa menghubungi saya :
Contact Person : Agung Setiawan
No Telp : 08121973884
BBM : 5CD487E2

www.midiatama.co.id

Sejarah HACCP (ISO 22000) Keamanan Pangan

SEJARAH HACCP


       US Army Nautics Research and Development Laboratories, The National Aeronautics and Space Administration serta US Air Force Space Laboratory Project Group pada tahun 1959 diminta untuk mengembangkan makanan untuk dikonsumsi astronot pada gravitasi nol. Untuk itu dikembangkan makanan berukuran kecil ( bite size ) yang dilapisi dengan pelapis edible yang menghindarkannya dari hancur dan kontaminasi udara. Misi terpenting dalam pembuatan produk tersebut adalah menjamin keamanan produk agar para astronot tidak jatuh sakit. Dengan demikian perlu dikembangkan pendekatan yang dapat memberi jaminan mendekati 100% aman.

      Konsep HACCP pertama kali dikembangkan ketika perusahaan Pillsbury di Amerika Serikat bersama-sama dengan

       Tim tersebut akhirnya sampai pada kesimpulan bahwa, cara terbaik untuk mendapatkan jaminan tertinggi adalah dengan sistem pencegahan dan penyimpanan rekaman data yang baik. Konsep yang saat ini dikenal sebagai HACCP ini, jika diterapkan dengan tepat dapat mengendalikan titik-titik atau daerah-daerah yang mungkin menyebabkan bahaya. Masalah bahaya ini didekati dengan cara mengamati satu per satu bahan baku proses dari sejak di lapangan sampai dengan pengolahannya. Bahaya yang dipertimbangkan adalah bahaya patogen, logam berat, toksin, bahaya fisik, dan kimia serta perlakuan yang mungkin dapat mengurangi cemaran tersebut. Disamping itu, dilakukan pula analisis terhadap proses, fasilitas dan pekerja yang terlibat pada produksi pangan tersebut.
          Pada tahun 1971, untuk pertama kalinya sistem HACCP ini dipaparkan kepada masyarakat di negara Amerika Serikat di dalam suatu Konferensi Nasional Keamanan Pangan. Pada tahun berikutnya Pillsbury mendapat kontrak untuk memberikan pelatihan HACCP kepada badan Food and Drug Adminstration (FDA). Dokumen lengkap HACCP pertama kali diterbitkan oleh Pillsbury pada tahun 1973 dan disambut baik oleh FDA dan secara sukses diterapkan pada makanan kaleng berasam rendah.
        Pada tahun 1985, The National Academy of Scienses (NAS) merekomendasikan penerapan HACCP dalam publikasinya yang berjudul An Evaluation of The Role of Microbiological Criteria for Foods and Food Ingredients. Komite yang dibentuk oleh NAS kemudian menyimpulkan bahwa sistem pencegahan seperti HACCP ini lebih dapat memberikan jaminan kemanan pangan jika dibandingkan dengan sistem pengawasan produk akhir.
      Selain NAS, lembaga internasional seperti International Commission on Microbiological Spesification for Foods (ICMSF) juga menerima konsep HACCP dan memperkenalkannya ke luar Amerika Serikat. Ketika NAS membentuk The National Advisory Commitee on Microbiological Criteria for Foods (NACMCF), maka konsep HACCP makin dikembangkan dengan disusunnya 7 prinsip HACCP yang dikenal sampai saat ini. Konsep HACCP kemudian diadopsi oleh berbagai badan internasional seperti Codex Alimentarius Commission (CAC) yang kemudian diadopsi oleh berbagai negara di dunia termasuk Indonesia.

Untuk Memperoleh Tabel Analisis Bahaya dan Pengendalian Titik Kritis (HACCP)
bisa mengkontak saya
Contact person : Agung Setiawan
No telp : 08121973884
BBM : 5CD487E2