Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut SMK3 adalah bagian dari sistem
manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko
yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang
aman, efisien dan produktif.
Penilaian Penerapan SMK3 yang selanjutnya
disebut Audit SMK3 ialah pemeriksaan secara sistematis dan independen
terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu
hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan
SMK3 di perusahaan. Yang dimaksud dengan Perusahaan didalam
SMK3 adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik
orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik
milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan
membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Perusahaan yang di WAJIB kan untuk menerapkan SMK3 Berdasarkan PP No.50 Tahun 2012 adalah perusahaan yang :
- Mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang,
- Mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi antara lain perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, minyak dan gas bumi,
- Perusahaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi berdasarkan penetapan Direktur Jenderal dan/atau Kepala Dinas Provinsi. Penetapannya berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian di perusahaan oleh pengawas ketenagakerjaan (Berdasarkan Permenaker No.26 Tahun 2014).
Bentuk komitmen perusahaan telah
menerapkan SMK3 di perusahaan yaitu dengan mengajukan permohonan untuk
Audit SMK3 ke Dirjen Kemnaker R.I yang ditembuskan ke salah satu Lembaga
Audit SMK3 (Terdapat 9 Lembaga Audit SMK3 di Indonesia) yang telah dipilih dan telah disepakati terkait Biaya Audit, Lokasi, Waktu dan Auditor untuk segera dapat di audit.
Contact Person Auditor Pt. Alkon Indo Sejahtera :
Agung Setiawan
No Telp : 08121973884
BBM : 5CD487E2
www.midiatama.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar