Minggu, 28 Agustus 2016

Apakah Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja?

      Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

     Penilaian Penerapan SMK3 yang selanjutnya disebut Audit SMK3 ialah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan. Yang dimaksud dengan Perusahaan didalam SMK3 adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Perusahaan yang di WAJIB kan untuk menerapkan SMK3 Berdasarkan PP No.50 Tahun 2012 adalah perusahaan yang :
  1. Mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang,
  2. Mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi antara lain perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, minyak dan gas bumi,
  3. Perusahaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi berdasarkan penetapan Direktur Jenderal dan/atau Kepala Dinas Provinsi. Penetapannya berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian di perusahaan oleh pengawas ketenagakerjaan (Berdasarkan Permenaker No.26 Tahun 2014).
Bentuk komitmen perusahaan telah menerapkan SMK3 di perusahaan yaitu dengan mengajukan permohonan untuk Audit SMK3 ke Dirjen Kemnaker R.I yang ditembuskan ke salah satu Lembaga Audit SMK3 (Terdapat 9 Lembaga Audit SMK3 di Indonesia) yang telah dipilih dan telah disepakati terkait Biaya Audit, Lokasi, Waktu dan Auditor untuk segera dapat di audit.

Contact Person Auditor Pt. Alkon Indo Sejahtera :
Agung Setiawan
No Telp : 08121973884
BBM : 5CD487E2
www.midiatama.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar