Senin, 03 Oktober 2016

Besaran Denda Tilang dan Bagaimana Prosesnya?

banyak orang yang belum mengetahui berapa biaya denda tilang jika terkena razia, dalam artikel ini saya menulis tentang denda tilang SIM C (motor).

A. Berapakah denda tilang jika terkena RAZIA yang diadakan POLISI???
kisaran rupiah yang harus dibayarkan ketika kita sudah mendapat surat merah (surat ajaib polisi) bermacam-macam tergantung dari pasal yang dikenakan. seperti contoh pada gambar dibawah ini :


pasal yang dikenakan dalam artikel ini merupakan pasal 287, dimana melanggar rambu-rambu lalu-lintas bunyi pasal tersebut.

denda untuk setiap pasal (bukan pasal berlapis) di kisaran Rp. 70.000 - 100.000 rupiah, tergantung dari beratnya pelanggaran yang kita lakukan.

denda untuk pasal berlapis, misalnya ada 2 pasal yang kita langgar (contoh tidak memakai helm dan tidak mempunyai sim dikenakan pasal berlapis) bisa saja biaya denda tilang kisaran Rp. 90.000 - Rp. 120.000.

B. Bagaimana kah alur proses untuk membayar denda tilang?

1. pertama-tama kita membawa surat tilang (merah) ke pengadilan negeri pada tanggal persidangan, jadwal
    persidangan untuk denda tilang mobil/motor biasanya di setiap hari jumat.
2. selanjutnya silahkan ambil no antrian untuk mendaftar di loket sidang.
3. sesudah mendaftar di loket, kita disuruh menunggu sidang yang dilangsungkan secara kolektif
    (berbarengan dengan terdakwa pelanggar lalu lintas lainnya) kisaran waktu dari menunggu masuk keruang
    sidang dan selesai sidang sangatlah lama, bisa-bisa 2 jam, tetapi hal ini tergantung dari seberapa
    banyaknya terdakwa pelanggar lalu-lintas.
4. sesudah masuk ruang sidang, kita sebagai terdakwa pelanggar lalu lintas nanti mengikuti tata - tertib
    persidangan, seperti penghormatan kepada hakim dan lain-lain, di persidangan juga pasal yang dilanggar
    akan dibacakan oleh hakim,.
5. sesudah persidangan kita kembali keloket untuk membayar denda tilang tersebut, denda tilang sudah saya
    sampaikan di artikel atas. pembayaran bisa melalui transfer Bank ataupun bayar cash di loket.
6. bukti transfer tersebut akan menjadi bukti bahwa kita telah membayar kewajiban, lalu serahkan kembali
    ke loket dan akhirnya kita bisa mendapatkan sim atau stnk kita kembali.

begitulah sekelumit memperoleh SIM atau STNK kita kembali di balik persidangan. kisaran waktu antara 1-4 jam tergantung banyaknya terdakwa.

C. Membayar denda tilang lewat pengadilan ternyata tidak seribet itu loh!

banyak orang beranggapan bahwa membayar denda tilang di pengadilan ternyata rumit dan memakan banyak waktu, hal tersebut memang benar adanya, apalagi ditambah banyaknya calo yang mengantri, bahkan sebelum masuk gerbang pengadilan pun calo sudah banyak menawarkan jasanya. ckckckc (geleng-geleng kepala)

kalau tidak ingin seribet itu? saya ada hacklife-nya! :)

 Pada dasarnya polisi tidak berhak untuk untuk menahan-nahan SIM dan STNK kita terlalu lama, semuanya barang bukti tersebut harus diproses di pengadilan maupun kejari. tanggal sidang yang tertera pada surat tilang itu tanggal sidang yang akan diadakan pengadilan negeri, tetapi bagaimana kita jika tidak bisa menghadiri sidang pada jadwal yang telah ditentukan? solusinya mudah kok, kita bisa mengirim wakil ataupun kita bisa bayar denda tilang melalui kejari (kejaksaan Negeri), saya sarankan lewat Kejaksaan Negeri saja, untuk dapat membayar denda tilang di kejari harus lewat dari jadwal sidang, jika tanggal sidang jatuh pada tanggal 1, silahkan datang ke Kejari di tanggal 2 nya. karena di kejaksaaan negeri biasanya sepi, jadi kita tidak dipermasalahkan lagi oleh waktu, apalagi di Kejari tidak adanya persidangan, di Kejari sudah ditetapkan denda yang haru kita bayar, : berikut tahapannya :

1. mendaftar di loket
2. ambil formulir dan isi formulir tersebut dan bayar denda tilang yang sudah tertera melalui bank ataupun
    cash.
3. serahkan bukti transfer kepada loket, dan tidak lama menunggu sekitar 5 menit (jika keadaan sepi) maka
    sim ataupun stnk kita sudah kembali. MUDAH KAN???

So kenapa harus takut menghadapi persidangan, kayak jessica tu yang sudah 30an kali sidang biasa ajha. heheheh intermezzo.

Senin, 05 September 2016

BUKU K3

 Buku Himpunan Peraturan Perundang-undangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (BUKU K3)
 Terbaru 2016.


        Buku K3 terbaru hadir dengan sampul baru yang lebih kreatif, dihiasi dengan warna utama biru dan lebih banyak gambar warna didepan sampulnya, perbedaan dengan buku k3 lama (2015) tidak terlalu signifikan. buku k3 terbaru sekarang dengan jumlah halaman 1255. lumayan tebal untuk mengganjal Mobil mogok. hehehe... (intermezzo).

Contact Person Pemesanan : Agung Setiawan
No Telp/WA : 08121973884 / 087795464441
 atau bisa lewat situs :
www.midiatama.co.id / www.qhsepromotions.com
alamat jakarta barat, meruya utara, jalan siantar, camden house, belakang carrefour expres.

APA ITU AHLI K3 UMUM?

ahli k3 umum merupakan tenaga teknis yang berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya undang-undang ini.


pengertian ahli k3 umum menurut Undang-undang 1 tahun 1970 tentang keselamatan Kerja



Training Ahli K3 Umum Penyelenggara PT. MIDIATAMA


*PROMO BUKU K3
 
dapatkan harga promo buku himpunan peraturan perundangan K3 terbaru.
Hanya Rp. 300.000
Contact person pemesanan : Agung Setiawan
no Telp : 08121973884


PT. MIDIATAMA

Selasa, 30 Agustus 2016

Arti Warna Helm! di sebuah proyek/pabrik



Arti Warna Helm di dalam sebuah pabrik ataupun proyek :

1. Helm putih adalah menunjukan simbol bahwa seseorang tersebut adalah atasan ataupun orang penting.

2. Helm Biru adalah helm yang biasanya dipakai supervisor ataupun teknisi listrik, dan pengawas sementara.

3. Helm Kuning adalah helm safety yang biasanya dipakai oleh sub kontraktor atau pekerja, bukan pekerja dari owner melainkan pekerja dari sub kontraktornya.

4. Helm Hijau adalah helm yang biasanya digunakan oleh pengawas lingkungan, ISO yang terkait adalah ISO 14001 mengenai Sistem manajemen Lingkungan, dan untuk program pemerintah indonesia mengenai lingkungan adalah PROPER.

5. Helm Pink adalah helm yang biasanya dipakai oleh tenaga kerja baru atau tenaga kerja magang, maupun mahasiswa magang.

6. Helm Orange adalah helm yang biasanya dipakai oleh tamu perusahaan biasanya tamu penting (contohnya manajer, mandor, tamu penting perusahaan, ataupun pejabat setempat).

7. Helm Merah adalah helm yang biasanya dipakai oleh safety officer yang bertanggung jawab memeriksa sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti terganggunya proses produksi, kerusakan alat, bahkan jatuhnya korban jiwa.

sebagai seorang safety (orang yang bertanggung jawab atas keselamatandan kesehatan tenaga kerja) kompeten adalah hal mutlak yang harus dimiliki, kompeten terdiri dari Skill, Attitudge, dan Knowledge.

apakah itu attitudge, knowledge, dan skill?

- attitudge adalah sifat atau kepribadian seseorang
- knowledge adalah pengetahuan seseorang, biasanya didasari oleh ilmu formal yang didapat oleh pendidikan formal, sedangkan
- skill adalah kemampuan seseorang yang didapat oleh pengalaman, try and false, maupun training. untuk kemampuan skill biasanya dibuktikan oleh sertifikat training, pengalaman kerja, penghargaan, dll.

untuk training yang cocok bagi safety officer (biasanya divisi HSE -Health Safety and Environment) adalah training ahli keselamatan dan kesehatan kerja umum yang tersertifikasi KEMNAKER RI, tetapi untuk lebih spesifik oleh Pertambangan bisa melalui training ahli k3 pertambangan oleh kementerian ESDM.

contact person : Agung Setiawan
No. Telp. : 08121973884
BBM : 5CD487E2

www.midiatama.co.id

Senin, 29 Agustus 2016

7 Prinsip Penerapan HACCP (ISO 22000)


Sistem HACCP terdiri dari tujuh prinsip, yaitu :
  1. Melakukan analisis bahaya: segala macam aspek pada mata rantai produksi pangan yang dapat menyebabkan masalah keamanan pangan harus dianalisis. Bahaya yang dapat ditimbulkan adalah keberadaan pencemar (kontaminan) biologis, kimiawi, atau fisik bahan pangan. Selain itu, bahaya lain mencakup pertumbuhan mikrorganisme atau perubahan kimiawi yang tidak dikehendaki selama proses produksi, dan terjadinya kontaminasi silang pada produk antara, produk jadi, atau lingkungan produksi.
  2. Menentukan Titik Pengendalian Kritis (Critical Control Point, CCP): suatu titik, tahap, atau prosedur dimana bahaya yang berhubungan dengan pangan dapat dicegah, dieliminasi, atau dikurangi hingga ke titik yang dapat diterima (diperbolehkan atau titik aman). Terdapat dua titik pengendalian kritis yaitu Titik Pengendalian Kritis 1 sebagai titik dimana bahaya dapat dihilangkan, dan Titik Pengendalian Kritis 2 dimana bahaya dapat dikurangi.
  3. Menentukan batas kritis: kriteria yang memisahkan sesuatu yang bisa diterima dengan yang tidak bisa diterima. Pada setiap titik pengendalian kritis, harus dibuat batas kritis dan kemudian dilakukan validasi. Kriteria yang umum digunakan dalam menentukan batas kritis HACCP pangan adalah suhu, pH, waktu, tingkat kelembaban, Aw, ketersediaan klorin dan parameter fisik seperti tampilan visual dan tekstur.
  4. Membuat suatu sistem pemantauan (monitoring) CCP: suatu sistem pemantauan (observasi) urutan, operasi, dan pengukuran selama terjadi aliran makanan. Hal ini termasuk sistem pelacakan operasi dan penentuan kontrol mana yang mengalami perubahan ketika terjadi penyimpangan. Biasanya, pemantauan harus menggunakan catatan tertulis.
  5. Melakukan tindakan korektif apabila pemantauan mengindikasikan adanya CCP yang tidak berada di bawah kontrol. Tindakan korektif spesifik yang diberlakukan pada setiap CCP dalam sistem HACCP untuk menangani penyimpangan yang terjadi. Tindakan korektif tersebut harus mampu mengendalikan membawa CCP kembali dibawah kendali dan hal ini termasuk pembuangan produk yang mengalami penyimpangan secara tepat.
  6. Menetapkan prosedur verifikasi untuk mengkonfirmasi bahwa sistem HACCP bekerja secara efektif. Prosedur verifikasi yang dilakukan dapat mencakup peninjauan terhadap sistem HACCP dan catatannya, peninjauan terhadap penyimpangan dan pengaturan produk, konfirmasi CCP yang berada dalam pengendalian, serta melakukan pemeriksaan (audit) metode, prosedur, dan uji. Setelah itu, prosedur verifikasi dilanjutkan dengan pengambilan sampel secara acak dan menganalisanya. Prosedur verifikasi diakhiri dengan validasi sistem untuk memastikan sistem sudah memenuhi semua persyaratan Codex dan memperbaharui sistem apabila terdapat perubahan di tahap proses atau bahan yang digunakan dalam proses produksi.
  7. Melakukan dokumentasi terhadap seluruh prosedur dan catatan yang berhubungan dengan prinsip dan aplikasinya. Beberapa contoh catatan dan dokumentasi dalam sistem HACCP adalah analisis bahaya, penetapan CCP, penetapan batas kritis, aktivitas pemantauan CCP, serta penyimpangan dan tindakan korektif yang berhubungan.

Jika Menginginkan tabel HACCP (ISO 22000) bisa menghubungi saya :
Contact Person : Agung Setiawan
No Telp : 08121973884
BBM : 5CD487E2

www.midiatama.co.id

Sejarah HACCP (ISO 22000) Keamanan Pangan

SEJARAH HACCP


       US Army Nautics Research and Development Laboratories, The National Aeronautics and Space Administration serta US Air Force Space Laboratory Project Group pada tahun 1959 diminta untuk mengembangkan makanan untuk dikonsumsi astronot pada gravitasi nol. Untuk itu dikembangkan makanan berukuran kecil ( bite size ) yang dilapisi dengan pelapis edible yang menghindarkannya dari hancur dan kontaminasi udara. Misi terpenting dalam pembuatan produk tersebut adalah menjamin keamanan produk agar para astronot tidak jatuh sakit. Dengan demikian perlu dikembangkan pendekatan yang dapat memberi jaminan mendekati 100% aman.

      Konsep HACCP pertama kali dikembangkan ketika perusahaan Pillsbury di Amerika Serikat bersama-sama dengan

       Tim tersebut akhirnya sampai pada kesimpulan bahwa, cara terbaik untuk mendapatkan jaminan tertinggi adalah dengan sistem pencegahan dan penyimpanan rekaman data yang baik. Konsep yang saat ini dikenal sebagai HACCP ini, jika diterapkan dengan tepat dapat mengendalikan titik-titik atau daerah-daerah yang mungkin menyebabkan bahaya. Masalah bahaya ini didekati dengan cara mengamati satu per satu bahan baku proses dari sejak di lapangan sampai dengan pengolahannya. Bahaya yang dipertimbangkan adalah bahaya patogen, logam berat, toksin, bahaya fisik, dan kimia serta perlakuan yang mungkin dapat mengurangi cemaran tersebut. Disamping itu, dilakukan pula analisis terhadap proses, fasilitas dan pekerja yang terlibat pada produksi pangan tersebut.
          Pada tahun 1971, untuk pertama kalinya sistem HACCP ini dipaparkan kepada masyarakat di negara Amerika Serikat di dalam suatu Konferensi Nasional Keamanan Pangan. Pada tahun berikutnya Pillsbury mendapat kontrak untuk memberikan pelatihan HACCP kepada badan Food and Drug Adminstration (FDA). Dokumen lengkap HACCP pertama kali diterbitkan oleh Pillsbury pada tahun 1973 dan disambut baik oleh FDA dan secara sukses diterapkan pada makanan kaleng berasam rendah.
        Pada tahun 1985, The National Academy of Scienses (NAS) merekomendasikan penerapan HACCP dalam publikasinya yang berjudul An Evaluation of The Role of Microbiological Criteria for Foods and Food Ingredients. Komite yang dibentuk oleh NAS kemudian menyimpulkan bahwa sistem pencegahan seperti HACCP ini lebih dapat memberikan jaminan kemanan pangan jika dibandingkan dengan sistem pengawasan produk akhir.
      Selain NAS, lembaga internasional seperti International Commission on Microbiological Spesification for Foods (ICMSF) juga menerima konsep HACCP dan memperkenalkannya ke luar Amerika Serikat. Ketika NAS membentuk The National Advisory Commitee on Microbiological Criteria for Foods (NACMCF), maka konsep HACCP makin dikembangkan dengan disusunnya 7 prinsip HACCP yang dikenal sampai saat ini. Konsep HACCP kemudian diadopsi oleh berbagai badan internasional seperti Codex Alimentarius Commission (CAC) yang kemudian diadopsi oleh berbagai negara di dunia termasuk Indonesia.

Untuk Memperoleh Tabel Analisis Bahaya dan Pengendalian Titik Kritis (HACCP)
bisa mengkontak saya
Contact person : Agung Setiawan
No telp : 08121973884
BBM : 5CD487E2

Minggu, 28 Agustus 2016

Apakah Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja?

      Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

     Penilaian Penerapan SMK3 yang selanjutnya disebut Audit SMK3 ialah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan. Yang dimaksud dengan Perusahaan didalam SMK3 adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Perusahaan yang di WAJIB kan untuk menerapkan SMK3 Berdasarkan PP No.50 Tahun 2012 adalah perusahaan yang :
  1. Mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang,
  2. Mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi antara lain perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, minyak dan gas bumi,
  3. Perusahaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi berdasarkan penetapan Direktur Jenderal dan/atau Kepala Dinas Provinsi. Penetapannya berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian di perusahaan oleh pengawas ketenagakerjaan (Berdasarkan Permenaker No.26 Tahun 2014).
Bentuk komitmen perusahaan telah menerapkan SMK3 di perusahaan yaitu dengan mengajukan permohonan untuk Audit SMK3 ke Dirjen Kemnaker R.I yang ditembuskan ke salah satu Lembaga Audit SMK3 (Terdapat 9 Lembaga Audit SMK3 di Indonesia) yang telah dipilih dan telah disepakati terkait Biaya Audit, Lokasi, Waktu dan Auditor untuk segera dapat di audit.

Contact Person Auditor Pt. Alkon Indo Sejahtera :
Agung Setiawan
No Telp : 08121973884
BBM : 5CD487E2
www.midiatama.co.id

Sistem Manajemen Integrasi

Sistem Manajemen Integrasi Terpadu
       Bagi perusahaan yang ingin mengintegrasikan QMS (Quality Management System), EMS (Environment Management System) dan OHSAS (Occupational Health & Safety Assessment Series), sering timbul pertanyaan bagaimana caranya menuliskan dokumen yang diperlukan untuk ketiga sistem tersebut secara efisien?
      Kalau kita mencermati lebih rinci masing-masing persyaratan, kita akan menemukan persyaratan yang sama dari segi judul, namun sangat berbeda dalam hal konteksnya. Hal ini membuat kita dituntut untuk mampu mencari keterkaitan dari persyaratan-persyaratan tersebut dengan membuat matrik korespondensi dari ketiga sistem tsb.
      Seringkali kita juga bertanya-tanya, bagaimana persyaratan-persyaratan tersebut dapat digabung menjadi satu atau tetap berdiri sendiri-sendiri? Penggabungan atau pengintegrasian ini dilakukan mulai dari dokumen level I, level II, atau level III?
DEFINISI INTEGRASI/TERPADU
Integrasi berarti menggabungkan, memasukkan beberapa komponen kedalam satu bagian yang tidak berdiri sendiri.

Sistem
adalah hubungan beberapa komponen yang mengarah pada satu tujuan. Komponen ini mencakup: organisasi, sumber daya, proses.

Manajemen Integrasi/Terpadu :
adalah konsep dimana manajemen berfungsi dalam mengelola segala aspek dalam bagiannya, seperti perencanaan, produksi, keselamatan, personel, mutu, lingkungan, keuangan dan lain sebagainya.

SISTEM MANAJEMEN INTEGRASI/TERPADU

     “Sistem manajemen yang mengintegrasikan semua sistem dan proses organisasi dalam satu kerangka lengkap, yang memungkinkan organisasi untuk bekerja sebagai satu kesatuan dengan tujuan terpadu/ terintegrasi”
Kenapa harus integrasi/terpadu?

Apapun yang mempengaruhi hasil bisnis harus menjadi bagian sistem manajemen organisasi. Sebuah Sistem sebaiknya terdiri atas  semua aspek dalam organisasi seperti Mutu, K3, Lingkungan, personal, keuangan dan keamanan.
Manfaat integrasi/terpadu :
  • Mengurangi duplikasi pekerjaan
  • Mengurangi resiko dan meningkatkan keuntungan
  • Menselaraskan sasaran
  • Menselaraskan tanggung jawab dan wewenang
  • Lebih fokus dalam penyelesaian masalah
  • Menciptakan konsistensi
  • Meningkatkan efektifitas komunikasi
Hambatan dalam intergrasi :
  • Persaingan antar departemen
  • Beban kerja
  • Pandangan atas birokrasi
  • Peraturan-peraturan yang terpisah antara:
    1. Mutu
    2. Lingkungan
    3. K3
    4. dsb
Untuk dapat mengintegrasikan ketiga Sistem tsb, didalam OHSAS 18002:2008 Annex A (Informative) Lampiran, Pengguna ketiga sistem ini sudah dimudahkan dengan adanya Tabel Correspondence between OHSAS 18001:2007, ISO 14001:2004 dan ISO 9001:2008.

Contact Person :
Agung Setiawan
08121973884
5CD487E2